iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang perdana terdakwa Rico Satrio Wibowo digelar Kamis lalu (30/11) dengan agenda dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 
 
Dia diperkarakan dengan dugaan percobaan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melawan hukum serya mengkonsumsi Narkotika untuk diri sendiri di sebuah Hotel di Kota Jambi.
 
JPU Yani Ernawati mendakwa terdakwa dengan pasal berlapis. " Terdakwa Riko kami dakwa melanggar Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 tentang percobaan penggunaan subsider Pasal 127 tentang penyalahgunaan narkoba untuk diri sendiri," dakwanya.
 
Atas dakwaan itu terdakwa yang tanpa didampingi penasihat hukum menerima dakwaan tersebut. (aba)
 

Berita Terkait



add images