iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI   Enam terdakwa penyelundup Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal, segera memasuki tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang tuntutan dijadwalkan pada Kamis (7/12) mendatang.
 
Duduk sebagai terdakwa yakni, Andi Ardila, Dasat Santoso, Indra Saputra, Musaf, Agung Arfanji, dan Basri Sinaga. Yang dari terdakwa mayoritas adalah supir truk yang diamankan.
 
Hal itu seperti dikonfirmasi oleh Ilham Kurniawan selaku penasihat hukum terdakwa. Kata Dia, keenam terdakwa tersebut segera menerima tuntutan.
Kamis nanti terdakwa itu jalani pembacaan tuntutan, ungkap Ilham.
 
Untuk diketahui kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi (Kejati) pada (27/9) atau kurang lebih dua bulan yang lalu oleh Subdit Gakum Polair Polda Jambi. 
 
Para terdakwa diamankan oleh tim Gakum Polair, tepatnya pada (2/8) di wilayah perairan Sungai Batanghari, Desa Kunangan Kecamatan, Taman Rajo, Kabupaten Muaro jambi. Turut sitemukan dan diamankan BBM Jenis Solar sebanyak 20 ribu ton dan 4 unit mobil tangki. BBM tersebut diperoleh dari daerah Bayung Lincir Sumatera Selatan.
 
Keenam terdakwa tersebut diancam dengan ancaman sebagaimana diatur dalam pasal 54 Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (aba)

Berita Terkait



add images