iklan Sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jambi.
Sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jambi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Novri Hasan dan Wahyudi, terdakwa kasus papan iklan provinsi Jambi di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) tahun 2012, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (4/12).

Dalam sidang ini, kedua terdakwa divonis 14 bulan penjara atau 1,2 tahun. Vonis ini dibacakan majelis hakim Khairulludin.

"Kedua terdakwa divonis satu tahun dua bulan penjara," putusnya kepada PPTK dan Ketua Lelang tersebut.

Selain itu, kedua terdakwa juga dijatuhi denda Rp50 juta."Jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara dua bulan," jelasnya.

Mengenai uang pengganti kedua terdakwa dinyatakan lepas dari kewajiban tersebut. "Karena uang pengganti dan kerugian negara telah dibayar oleh Handoko selaku pelaku lainnya dalam perkara terdahulu," tambah Khairulludin.

Dalam amar putusan hakim, terdakwa Novri Hasan dan Wahyudi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan subsidair, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas putusan Majelis hakim ini pihak terdakwa menyatakan menerima putusan. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan penjara.

Dari audit, kasus ini merugikan negara sebesar Rp370 juta lebih. (aba)


Berita Terkait



add images