JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pelaku pembunuhan Dona Sitorus (32) dan anaknya Niconius (4) serta tetangganya Ita Susanti (44), sudah diamankan. Pelaku tiga orang. Ketiganya terancam hukuman mati.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Benedictus Anies Purnawan, mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Ancaman maksimalnya hukuman mati," ujar Kombes Pol Anies Purnawan, kepada wartawan.
Tersangka yakni AL (18) dan PG (19) selaku eksekutor dan WL (25) otak pelaku. Eksekutor diamankan di pondok kebun sawit di wilayah Bungo dan WL dibekuk di Medan.
Buntut pembunuhan ini karena masalah uang. Korban Dona melakoni bisnis lintenir yang dijalankan oleh pelaku WL. Awalnya, korban memberikan uang Rp30 juta. Dijalankan oleh WL.
"Pertama berjalan lancar. Untung Rp6 juta. Korban diberi Rp400 ribu," ujar Wakapolda Jambi, Kombes Pol Ahmad Haydar, beberapa waktu lalu.
Berikutnya, WL kembali menawarkan kepada korban, namun ditolak karena perjanjian pada bisnis awal tidak sesuai. Sebulan kemudian, korban memberi uang Rp28 juta untuk dijalankan. Namun, oleh pelaku hanya dijalankan Rp15 juta. Rp13 juta dikantongi pelaku untuk kebutuhan pribadinya.
"Nah, inilah yang ditagih oleh korban. Tetapi uang sudah habis dan pelaku berniat menghabisi korban," ungkap Wakapolda.
Pembunuhan sadis ini terjadi pada Kamis (26/12) sekitar pukul 14.30 WIB. Modus yang dilakukan, pelaku memancing korban akan membayar uang Rp13 juta sisa bisnisnya. Maka diajak untuk bertemu di Simpang Kambing, areal perkebunan sawit Afdeling I PT TPIL Desa Kandang, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.
"Pelaku dibayar masing-masing Rp200 ribu," tandasnya.
(pds)
