JAMBIUPDATE.CO, JAMBI M Amin alias Amin lok, terdakwa kasus tindak pidana pengeroyokan, menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya selama 1 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan sendiri dibacakan 5 Desember 2017 lalu.
Penolakan ini disampaikan Wajidi selaku kuasa hukum terdakwa. Kata Dia, pihaknya akan menyatakan keberatan atas tuntutan JPU pada pekan lalu. Pihaknya beralasan tuntutan yang diberikan jaksa tersebut tidak berdasar. Pasalnya, kliennnya tidak terbukti melakukan perintah pengeroyokan.
Dari keterangan saksi-saksi di persidangan sudah jelas, tidak ada satu saksipun yang menyatakan terdakwa melakukan provokasi apalagi pengeroyokan, sebutnya.
Lebih lanjut Dia menyebutkan terdakwa tidak melakukan perintah pemukulan atapun mengajukan perintah pemukulan kepada pelapor pemukulan. Hal itupun dijelaskan saksi yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
Keterangan saksi Wendra dan Lukman juga menyatakan tidak melakukan pemukulan, sebutnya.
Wajidi, menegaskan, pihaknya akan menyampaikan mengenai pasal yang dijadikan dasar dalam memberi tuntutan kepada terdakwa. Sebab, kata Dia, pasal tersebut merupakan pasal yang mengharuskan pelaku melakukan pemukulan, sedangkan terdakwa tersebut tidak terbukti melakuikan pemukulan baik keterangan dariu pihak kepolisian maupun dari keterangan saksi lain dalam persidangan.
Pasal 160 KUHP yang dituntutkan keterdakwa itu kan harus terbukti dulu baru dapat disangkakan, tegas Dia. (aba)
