JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Bea Cukai Jambi, memusnahkan puluhan ribu bungkus rokok dan ribuan botol Miras ilegal. Pemusnahan di lakukan di lapangan Kantor Bea Cukai Jambi, Rabu (20/20).
Dalam keterangannya, Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, Duki Rusnadi, menyebutkan, pemusnahan ini dilakukan setelah berkoordinasi dengan pihak terkait. Baik di tingkat pusat maupun daerah.
"Jadi, hari ini akan kita musnahkan barang ilegal yang kita amankan. Pemusnahan sudah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan C.q Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)," ujar Duki.
Barang yang dimusnahkan ini merupakan penindakan periode Januari - Juni 2017 yang meliputi 37 kali penindakan. Diantaranya, tembakau berupa rokok sebanyak 76.927 bungkus dengan total 1.538.540 batang, tembakau iris sebanyak 720 bungkus, Miras 4.428 botol dan produk tekstil, mainan dan barang Ilartas lainnya sebanyak 326 item. (pds)
