JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Anggota unit Gakkum Satpolair Polres Tanjabtim, berhasil mengamankan 1 unit pompong bermuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium tanpa dokumen.
Satu pelaku dibekuk. Dia adalah Afrizal bin Abdul Gani (35) warga Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Penangkapan dilakukan Senin (18/12) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, membenarkan hal ini. Kata Dia, penangkapan dilakukan di Perairan Sungai Batanghari, tepatnya di Sabak Indah, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanja Timur.
"Sekarang tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polair Tanjab Timur," ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, kepada wartawan.
Barang bukti diamankan yakni 1 unit pompong, 8 drum dan 7 jerigen diduga berisi BBM jenis premium tanpa dilengkapi dokumen.
"Premium yang dibawa tidak dilengkapi dokumen muatan yang sah," jelas mantan Kapolres Tanjab Barat, ini.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 53 huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (pds)
