iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO,JAMBI - Kejaksaan Tinggi Jambi, terus mengembangkan kasus dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis DPRD Kota Jambi dan proyek pembangunan perumahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sarolangun. Dari dua kasus ini sudah ditetapkan tersangka baru.
 
Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jambi, Imran Yusuf. Kata Dia, kasus perumahan Sarolangun dan Bintek juga telah mengalami perkembangan.
"Sarolangun sama dengan Bintek kita sudah tetapkan tersangka baru," jelasnya namun ia enggan menyebut nama yang dimaksud.
 
Selain itu, Dia juga memberikan indikasi akan menangani satu perkara di daerah tingkat dua (Dati II) Jambi. Kasus baru ini wilayahnya di kabupaten dalam Provinsi Jambi.
"Ada satu perkara di Kabupaten, persoalannya terkait penganggaran" ujarnya. (aba)

Berita Terkait



add images