JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Penyidik Subdit I Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, terus mengembangkan kasus barang selundupan senilai Rp 10 miliar, yang diamankan awal Desember 2017 lalu.
Penyidik juga sudah memanggil pengirim barang sesuai dengan alamat yang tertera di kotak barang ilegal yang diamankan tersebut. Hanya saja, panggilan tersebut tidak digubris alias mangkir.
Kita sudah mengirimkan pemanggilan untuk diperiksa, kepada pengirim barang. Alamatnya kan tertera dalam kotak, ujar Kasubdit I Indag, AKBP Guntur Saputro, kemarin (25/12).
Bahkan, kata Dia, yang bersangkuta sudah dua kali dipanggil. Tapi belum dipenuhi. Selain itu, pihaknya juga telah meminta keterangan dari saksi ahli dari Kementerian Perdagangan.
Beberapa barang, kata Guntur, masuk dalam barang wajib label bahasa Indonesia, dan ada juga yang wajib lengkapi izin edar.
Kasus ini terus kita kembangkan, kata dia.
Barang selundupan ini diamankan di Ekspedisi Cinta Saudara, yang berlokasi di Jalan Sentot Alibasa, RT 7 Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Palmerah, Kota Jambi. (pds)
