JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Perkara dugaan korupsi mark up gaji Pegawai Negeri Sipil golongan III Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jambi, menunggu putusan pada (8/01) mendatang.
Duduk sebagai terdakwa dalam perkara yang disinyalir merugikan negara Rp4,6 M ini, Mulyadi selaku staf pembantu bendahara pengeluaran.
Tim penasihat hukum terdakwa, Tengku Ardiansyah, menyebutkan, pihaknya sudah berupaya dengan cukup baik dalam kasus ini.
"Sidang diagendakan pada minggu kedua Januari esok (8 Januari,red), untuk kesiapan kami pasrah terhadap vonis hakim," tuturnya.
Dia beralasan sikap pasrah ini dikarenakan uang yang didakwakan kepadanya sudah tidak bisa dikembalikan.
"Uang 4,6 M sudah habis, sebagian di terdakwa tidak bisa dia kembalikan, sementara sisanya yang dipinjam pegawai Setda tidak bisa kita tagih," jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya terdakwa dituntut oleh Jaksa penuntut umum dengan pidana penjara 7 tahun dan uang pengganti Rp4,6 miliar Subsider 3 tahun 6 bulan penjara.(aba)
