iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Vonis bebas Didin alias Diding akhirnya diterima Pengadilan Negeri Jambi. Permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditolak oleh Majelis Hakim MA melalui rapat permusyawaratan.

Hal ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jambi, Makaroda Hafat.
"Putusannya 11 Desember lalu oleh ketua Majelis Artidjo Alkostar dan kita tetima kemarin," ujarnya.

Kata dia Diding dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang(TPPU). "Buktinya dikembalikan," jelasnya.

Mengenai hukuman Narkotika yang juga dibebankankan, Hafat mengatakan Didin sudah menjalaninya.

Sebelumnya pada pengadilan negeri dan pengadilan tinggi Jambi dia diputus bersalah satu tahun. Yang menyatakan dia bersalah melanggar Pasal 131 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (aba)


Berita Terkait



add images