iklan Ilustrasi. Foto : Net
Ilustrasi. Foto : Net

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Sidang lanjutan kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan mantan anggota DPRD Tebo, M Amin alias Amin Lok serta dua rekannya yakni Lukman dan Wendra, digelar Kamis (28/12).

Sidang digelar di pengadilan Negeri Jambi, majelis hakim diketuai Makaroda Hafat. Dalam agenda pembacaan pleidoi ini, ketiga terdakwa menangis. Mereka bersikukuh tidak menerima tuntutan JPU yang menututnya 18 bulan penjara.

Saya baru tahu bahwa di Persidangan bahwa Ali Akbar adalah orang yang meninjau lokasi sidang PTUN tersebut, Saya tidak menyangka dituduh menghasut pengeroyokan, sebut Amin Lok sembari meneteskan air mata.

Kata Dia, kala itu Dia hanya menanyakan kepada korban Ali Akbar tentang kepentingannnya memoto dirinya. Dia minta fotonya dihapus. Namun tiba-tiba telepon genggam yang dipegangnya jatuh ke tanah lalu Ali Akbar dirangkul oleh Kapolsek yang berada di sekitar lokasi tersebut.

Dia menuding, pihak pelapor melakukan pembayaran kepada saksi-saksi yang diajukan dalam proses BAP dengan nilai sekitar Rp30 juta hingga Rp50 juta. Ditegaskannya, saksi yang dibayar oleh pelaporan tersebut untuk menjadikan dirinya tersangka dalam kasus ini.

Tak berhenti sampai disitu Amin pun bahwa kaki yang terkilir diperoleh Ali Akbar saat terjatuh dari motor. Berkat pertolongan Allah ada warga yang melihat Ali Akbar terjatuh dari motor yang menyebabkan kakinya keseleo, sebutnya. 

Sementara itu, Jaksa Penutut Umum Yani Ernawati, mengatakan pihaknya kan melakukan tanggapan atas pledoi yang diajukan terdakwa tersebut secara tertulis pada Rabu (3/1) mendatang.

"Kita akan tanggapi itu, seminggu kedepan, secara tertulis," tandasnya. (aba)


Berita Terkait



add images