iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bekerja untuk mendalami dugaan suap pengesahan

RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018. Setelah menetapkan 4 orang tersangka, KPK kembali melakukan pemeriksaan saksi untuk dimintai keterangannya.
Berdasarkan rilis KPK, ada tiga orang saksi yang diperiksa lembaga anti rasuah tersebut. Para saksi ini 2 dari swasta dan 1 orang merupakan salah satu tersangka uang ketok RAPBD.

Pertama Robert, staf PT. Sumber Swarnanusa. Robert diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAI.

Kedua Asrul Pandapotan Sihotang yang juga merupakan Wiraswasta. Dirinya dipersiksa sebagai saksi untuk tersangka SAI.

Terakhir pemeriksaan terhadap Arpan, Plt Kepala Dinas Perkerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi. Arfan yang tidak lain merupakan salah satu yang diduga terlbat diperiksa sebagai saksi TPK Suap terkait Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 untuk Supriyono. (aiz)


Berita Terkait



add images