JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI Anggota Polsek Maro Sebo Ulu, gagal menangkap gembong kriminal yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Zuhdi (37) warga RT 06 Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari.
Zuhdi merupakan terlapor kasus pembunuhan Edison pada 2015 lalu. Selain itu Zuhdi pernah melakukan pengancaman menggunakan senjata api terhadap Desi Oktavia Binti Hasan (33) warga RT 07 Kelurahan Simpang Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, pada 23 November 2017 lalu.
Tak hanya itu, Zuhdi juga pernah melalukan pembakaran rumah milik Nurhayati (54) warga RT 03 desa tebing tinggi, kejadian pada 17 Oktober 2015.
Kasubag Humas Polres Batanghari, IPTU Supradono mengungkapkan pengerebekan yang dilakukan pihak Polsek Maro Sebo Ulu. Iya, yang bersangkutan berhasil lolos dari kepungan, ujar IPTU Supradono.
Dia menyebutkan, penyergapan dilakukan Kamis (28/12) sekitar Pukul 11.00 WIB. Dimana, anggota Polsek Maro Sebo Ulu sedang melaksanakan patroli ke Desa Tebing Tinggi. Ketika itu mereka melihat Zuhdi yang sedang berada di depan rumah saudara Sadik.
Kemudian anggota langsung turun dari mobil patroli dan melakukan pengejaran terhadap Zuhdi.
Mengetahui dikejar polisi, pelaku langsung kabur ke dalam hutan,. Anggota Polsek terus melakukan pengejaran namun tak berhasil menemukan pelaku.
"Iya, Zuhdi merupakan DPO Polsek Maro Sebo Ulu," ungkap Supradono.
Ditambahkan Supradono, dalam aksi kejar-kejaran tersebut tas Zuhdi terjatuh dan langsung diamankan petugas kepolisian.
Ketika diperiksa petugas, tas tersebut berisikan 7 paket sabu, 5 butir ekstasi timbangan digital 1 buah , ATK untuk menggunakan sabu, 1 Buah HP dan uang sebesar Rp2,6 juta. (rza)
