JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Perkara dugaan korupsi Billboard Provinsi Jambi jilid tiga kian menyasar nama terdahulu (terpidana, red). Setelah Novri Hasan dan Wahyudi, kini giliran Asvan Deswan dan Handoko yang akan dihadirkan ke pesidangan dengan terdakwa Hermansyah.
Hal ini diutarakan oleh Jaksa Penuntut Umum, F Rozi saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu usai persidangan terdakwa Hermansyah, yang notabene adalah adik kandung Sarasadin, mantan Sekda yang disebut-sebut sebagai pemilik proyek.
"Ini saksi kunci, nanti akan kita hadirkan dalam prsidangan selanjutnya,"kata jaksa Fahrul Rozi .
Kedua saksi tersebut dalam perkara ini menjalankan tupoksinya masing-masing. Asvan Deswan selaku mantan kepala biro humas dan Handoko selaku rekanan pemenang tender.
Seperti diketahui, Hermansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menyangkut tidak tayangnya promosi Provinsi Jambi yang bertempat di kawasan jalan toll Bandara Soekarno Hatta, Jakarta.
Kesepakatan yang telah dibuat. Dimana penayangan yang disepakati adalah enam kali sementara kenyataannya hanya tayang selama lima kali. Namun semua uang telah dibayarkan. (aba)
