iklan Sidang lanjutan kasus Mark Up gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan III Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jambi dengan kerugian Rp 4,6 miliar beberapa waktu lalu.
Sidang lanjutan kasus Mark Up gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan III Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jambi dengan kerugian Rp 4,6 miliar beberapa waktu lalu.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Terdakwa Mulyadi, segera mendengarkan putusan dari majelis hakim Tipikor Jambi. Terdakwa perkara dugaan korupsi mark up gaji Pegawai Negeri Sipil golongan III di Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jambi, pasrah dalam menghadapi sidang vonis ini.

Kasus ini hanya ada satu terdakwa Mulyadi yang merupakan pembantu bendahara pengeluaran. Persoalan ini juga mempat menjadi pertanyaan. Pasalnya, belum ada terdakwa lain dalam kasus dengan kerugian negara Rp4,6 miliar ini.

Lebih lanjut Dia mengatakan pihaknya tetap pasrah dengan keputusan majelis hakim. Dia beralasan sikap pasrah ini dikarenakan uang yang di didakwakan kepada kliennya sudah tidak bisa dikembalikan.

"Uang Rp4,6 miliar sudah habis, sebagian di terdakwa tidak bisa Dia kembalikan. Sementara sisanya yang dipinjam pegawai Setda tidak bisa kita tagih," sebut penasihat hukum terdakwa, Tengku Herdiansyah.

Sebelumnya, terdakwa Mulyadi dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara. Mulyadi juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian. (aba)


Berita Terkait



add images