iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Mantan Camat Pelayangan, Muharman Novriansyah, terdakwa Tambahan Uang Persediaan (TUP) di Kantor Camat Pelayangan tahun 2014, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara (30 bulan). Tuntutan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (17/1).

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Albar. "Menuntut terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan pidana penjara," kata Albar.

Selain pidana penjara, JPU juga meminta kepada majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha untuk membebankan denda sebesar Rp100 juta subsidair 6 bulan kepada terdakwa.

"Serta membayar kerugian negara sebanyak Rp378.860.818," sampai Albar.

Namun terdakwa sebelumnya telah mengembalikan uang negara sebanyak Rp40 juta sehingga yang dituntut dibayar adalah Rp338.860.818.

Sebelumnya kasus ini juga telah menjerat mantan Sekretaris Camat Pelayangan yakni Abu Markis dan Zainudin. Keduanya telah menanggung uang pengganti terdahulu, sehingga tersisa bagi Muharman Rp378.860.818 juta.

Kedua sekcam sebelumnya divonis berbeda. Abu Markis selama 1 tahun 6 bulan. Sedangkan Zainudin divonis 6 bulan lebih ringan. (aba)


Berita Terkait



add images