JAMBIUPDATE.CO, SENGETI - Para Kepala Desa di Kabupaten Muarojambi ternyata saat ini terlibat berbagai masalah hukum. Bahkan, mereka harus mendapatkan sanksi hingga pemberhentian sementara dari jabatannya.
Setidaknya ada tiga Kades yang saat ini diduga bermasalah dengan hukum. Salah satunya sudah ditetapkan tersangka dan diberhentikan sementara. Kades yang diberhentikan sementara tersebut yakni Sahono, Kepala Desa Sungai Aur, Kecamatan Kumpeh yang terjaring Operasi Tangkap Tangan Pungli Pembuatan Sertifikat Prona dan saat ini sedang menjalani proses di Pengadilan Tipikor Jambi.
"Untuk Sahono kita sudah berhentikan sementara sesuai SK Bupati dan menunjuk Sekdes menjadi pelaksana tugas," ungkap Raden Najmi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muarojambi, Rabu (17/1).
Sementara, dua Kades lainnya yakni Kades Brembang Kecamatan Sekernan dan Kades Matra Manunggal Kecamatan Bahar Utara sedang dalam tahap penyelesaian.
"Kades Brembang juga masalah Prona sedangkan Kades Matra Manunggal terkait transparansi penggunaan dana desa dimana masyarakat demo di Mapolsek beberapa waktu lalu," cerita Najmi.
Untuk Sahono, Najmi menjelaskn bahwa pemberhentian sementara sebagai Kepala Desa ini diberlakukan menjelang adanya keputusan yang incracht dari pengadilan terhadap status hukum Sahono.
"Jika status hukumnya nanti sudah incracht dan Sahono terbukti maka akan diberhentikan secara permanen. Namun jika keputusannya nanti bebas maka kita akan kembalikn statusnya sebagai Kades," jelasnya.
Sementara untuk Kepala Desa Kasangpudak yang diketahui mengundurkan diri, saat ini pihak PMD masih menunggu hasil dari keputusan Bupati. Rohman diketahui mengundurkan diri sebagai Kades Kasangpudak karena beberapa alasan.
"Untuk Kasangpudak kita masih menunggu keputusan Bupati," pungkasnya. (era)
