JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Persidagan kasus aborsi dengan terdakwa dokter Trisna cs, tenaga medis di RS Puri Medika, akan dilanjutkan pada Selasa mendatang (23/01).
Rencananya, sidang Selasa pekan depan itu akan mengagendakan pemeriksaan satu ahli tersisa. Setelah sidang pada selasa (16/01) sebelumnya menyelesaikan keterangan dua ahli lainnya. Langkah ini sebelum memasuki tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap lima terdakwa kasus ini.
Lima terdakwa dalam kasus ini yakni Dokter Trisna, Wulandari selaku Asisten dokter Trisna di RS Puri Medika, Sriwiyati pembantu sang dokter, serta dua pelaku aborsi Selli dan Melinda. Kelima para pesakitan ini akan kembali mendengarkan keterangan saksi ahli pada Selasa esok.
Setelah agenda saksi ahli , kita lihat sikap Penasehat hukum dan petunjuk Hakim Ketua , bisa saja di minta langsung tuntutan dari kita nanti ujar M. Albar selaku JPU kasus ini.
Kata Albar , kasus ini pada selasa esok akan menghadirkan seorang saksi ahli lagi. Saksi ahli dari IDI, dengan maksud memberi pemahaman mendalam terkait aborsi , pada selasa depan, ujarnya.
Dalam sidang terakhir terungkap fakta persidangan bahwa dokter Trisna tidak memiliki izin praktek di RS Puri Medika maupun klinik Dewi, yang merupakan dua tempat melakukan praktek aborsi tersebut. Saksi mengatakan seharusnya ada izin jelas terdaftar ditugaskan di Rumah sakit.
(aba)
