iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Wulandari, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD Raden Mattaher, dibebankan membayar uang pengganti senilai Rp8,1 miliar. Jumlah ini bertambah dari putusan hakim Tipikor Jambi yang hanya Rp4,3 miliar. Ini tertuang dalam putusan banding hakim Pengadilan Tinggi Jambi.

Dalam putusan hakim PT Jambi yang dikeluarkan pada 4 Januari 2018, itu hakim ketua PH Hutabarat menyatakan hukuman pidana penjara Wulandari sama dengan vonis ditingkat pertama.

Pengadilan Tinggi menyatakan memperbaiki putusan pengadilan Tipikor sekedar mengenai besarnya uang pengganti dan lamanya pidana pengganti atas uang pengganti, ujar Humas Pengadilan Negeri Jambi, Makaroda Hafat, Selasa (23/1).

Putusan ini berarti menetapkan pidana penjara Wulandari adalah enam tahun penjara. Sementara denda bertambah dari sebelumnya Rp50 juta berubah pula menjadi Rp200 juta.

Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebanyak Rp8.115.025.163 jelasnya.

Terdakwa tetap dinyatakan telah memenuhi unsur dakwaan primair. Terdakwa Wulandari dinyatakan telah bersalah mengatur kecurangan yang terjadi pada pengadaan Alkes.

Menurut Auditor BPK jumlah keseluruhan kerugian yang diakibatkan Wulandari adalah Rp8,7 M. Dalam perkara ini sebelumnya pada Pengadilan Negeri Tipikor Jambi dikatakan sebelumnya oleh Majelis Hakim bahwa kerugian tersebut dibagi dua karena terkait pengembangan yang dilakukakn penyidik pada pihak lain.  (aba)


Berita Terkait



add images