JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Mantan kepala dinas pendidikan Tanjabtim , Heri Widodo hari ini (24/1) didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dia didakwa melakukan korupsi secara sendiri maupun bersama. Terdakwa bertindak sebagai Pengguna anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam dugaan pengerjaan rehabilitasi SDN 135 Rantau Rasau, Tanjung jabung timur.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Herman Kondosiriwa selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), menerapkan pagu anggaran proyek tersebut sebesar Rp448 juta yang berasal dari APBD Tanjabtim tahun 2014.
"Namun terdapat kerugian negara berdasarkan perhitungan oleh ahli sebesar Rp 153 Juta," sampainya.
Dugaan korupsi intinya adalah pengerjaan yang seharusnya rehabilitisi bangunan kelas namun pada kenyataannya malah dibuat pembangunan ruang kelas baru sehingga pengerjaan tidak selesai.
Menyebabkan bangunan tersebut tidak bisa digunakan dan terlantar.
Selain sang kadisdik terdapat empat terdakwa lainnya yakni Yuski Efendi selaku Pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) ,
Amrizal selaku direktur cv akbar putra jaya yang memenangkan lelang, Afrizal selaku konsultan pengawas dari cv intisari pratama dan Rudi Cahyadi dalam perannya sebagai pelaksana lapangan CV Akbar putra jaya. (aba)
