JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pihak kepolisian kembali meringkus pelaku perampokan uang Rp 106 juta milik PT Patel Trading di Kabupaten Muarojambi, April 2017 lalu. Sebelumnya, pelaku BS diamankan, kali ini giliran ER yang sebelumnya sudah ditetapkan ke dalam Daftar Pencarian Orang.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, mengatakan, ER ditangkap Rabu (24/1) sekitar pukul 18.30 WIB, oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu, yang dibantu anggota Opsnal Polresta Jambi.
"Tersangka sudah diamankan. Sekarang masih diproses," ujar AKBP Kuswahyudi, Kamis (25/1).
Saat ini, lanjut Kuswahyudi, tengah dilakukan pengembangan guna mencari keberadaan pelaku lainnya. "Ada beberapa pelaku lainnya yang masih dicari," pungkas Kuswahyudi.
Diberitakan sebelumnya, uang milik PT Patel Trading tersebut dirampok saat dibawa oleh pegawai bernama Sulaiman Sitompul, usai diambil dari bank. Dalam aksinya, pelaku juga mengancam korban dengan senjata api. (pds)
