JAMBIUPADATE.CO, MUARASABAK - Jajaran polres Kabupaten Tanjung Jabung Timur, jumat (26/1) pagi, berhasil mengamankan 74.222 ekor bibit benih lobster yang bernilai 15 miliar.
Penangkapan berhjasil dilakukan berkat informasi dari masyarakat, upaya penyelundupan bibit lobster yang dibawa Ahmad Saleh (31), warga Lematang RT 04 Keluarahan Tungkal Ilir menggunakan mobil toyota innova BH 1993 MB, menuju Kecamatan Mendahara berhasil diamankan di jalan lintas Zona V kecamatan Geragai.
Ia, pagi tadi anggota Polres Tanjab Timur berhasil mengamankan mobil innova yang membawa bibit lobster dari arah jambi menuju mendahara untuk di ekspor ke Batam,ujar Kapolda Jambi Brigjen Muchlis saat press release di polres Tanjab Timur.
Akibat perbuatannya, Ahmad Saleh di kenanakan pasal 88 Ayat 1 junto Pasal 7 ayat 1 UU No 31 Tahun 2004, tentang perikanan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Oni)
