iklan Barang bukti pelaku ilegal Driling di desa pompa air
Barang bukti pelaku ilegal Driling di desa pompa air
JAMBIUPDATE.CO, MUARABULIAN - Pihak Kepolisian polres Batanghari kembali mendapatkan barang bukti terhadap pelaku ilegal Driling di desa pompa air kecamatan bajubang pada (24/01) kemarin, namun tempat tersebut sudah lebih dulu ditinggalkan oleh para pelaku ilegal Driling.
 
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Batanghari AKBP Ade Rahmat Idnal,S.I.K kepada wartawan Jumat (26/01).
 
Dikatakannya, ini merupakan tindak pidana orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin, dan atau barang siapa yang melakukan eksplorasi dan atau eksploitasi minyak tanpa kontrak kerja sama.
 
Sebagaimana di maksud dalam pasal 89 hurf a, b UU RI No 18 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberantasan perusakan hutan Sub pasal 53 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. 
 
"Kita mendapat laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi pelaku ilegal Driling, dan tim kami langsung menuju ke lokasi, namun telah ditinggalkan oleh pelaku "ungkap kapolres Batanghari AKBP Ade Rahmat Idnal,S.I.K dipolres batanghari Jumat (26/01).
 
Lanjut jelaskannya Pada hari rabu tanggal (24/01) sekira pukul 14.00 WIB ketika pelapor dan team melakukan patroli di wilayah kawasan hutan tahura yang terletak di desa pompa air kecamatan bajubang, pelapor bersama team menemukan alat alat  kegiatan eksplorasi dan atau eksploitasi minyak yang telah di tinggalkan oleh  pelaku di dalam lokasi hutan tahura tersebut di duga kegiatan tersebut tidak ada kontrak kerja sama dengan pemerintah, dan tidak memiliki izin penambangan dari menteri kehutanan, sehingga pelapor dan team melaporkan kejadian tersebut ke polres batangahari  guna di proses lebih lanjut. 
 
"Barang bukti yang diamankan dua unit mesin robin, satu unit mesin disel, lima batang pipa besi, dua batang pipa plastik, dua gulung selang"tutup Kapolres.(rza)

 


Berita Terkait



add images