iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Marhad alias Inul Bin Irman (27) kini mendekam di balik jeruji besi. Warga Parit Arman RT 03 Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjab Barat, ini dibekuk Polsek Tungkal Ilir, karena mencuri sarang walet.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, pelaku beraksi pada Rabu (24/1) sekitar pukul 15.00 WIB di rumah walet milik Hamzah (37) di RT 11, Parit Banjar Barat, Desa Bramitam Raya, Kecamatan Bramitam.

Penangkapan ini berdasarka laporan polisi NomorLP/B-01/I/2018/ JBI / RES TJB BRT / SPKT tertanggal 24 Januari 2018, ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi.

Mantan Kapolres Tanjab Barat ini, menyebutkan, penangkapan dilakukan berdasarkan penyelidikan. Dimana, ada pria yang dicurigai saksi yang saat itu sedang berkebun di dekat sarang walet. Saksi melihat ada orang mencurigakan dengan berpura pura memancing di sekitar aliran Parit Banjar.

Tidak lama kemudian, pelaku keluar dari rumah Walet yang tidak dijaga oleh pemiliknya dengan membawa bungkusan plastik berwarna hitam. Seketika itu saksi curiga dan memanggil pelaku.

Merasa bersalah, pelaku langsung kabur melarikan diri dan dikejar oleh saksi namun tidak ditemukan, jelasnya.

Sekitar pukul 22.00 WIB, anggota unit Reskrim Polsek Tungkal Ilir mendapatkan informasi bahwa pelaku masih berada diantara semak belukar untuk bersembunyi. Lalu unit Reskrim mengintai tempat pelaku bersembunyi diantara semak belukar.

Akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan, bebernya.

Barang bukti yang dapat diamankan berupa 1 batang linggis, 5 batang besi pipa, 8 buah sarang burung walet dan 1 buah tas ransel.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan acaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Pelaku sekarang ditahan di Polsek Tungkal Ilir untuk proses penyidikan, tandasnya. (pds)


Berita Terkait



add images