JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 3 Kg. Barang haram ini disita dari tiga tersangka yang kini diamankan di Mapolda Jambi.
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Muchlis AS, mengatakan, sabu ini dibawa dari Aceh untuk dibawa ke Jambi.
"Penangkapan dilakukan di depan Hotel Tepian Batanghari di Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi," ujar Brigjen Pol Muchlis AS, kepada wartawan di Mapolda Jambi, Selasa (30/1).
Ketiga tersangka yakni Mardani Bin Husen (42) warga Desa Namploh Baro Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh, Sawaritu bin Tengku (30) warga Desa Sungai Harapan Kecamatan Sekupang Kota Batam dan Jamhari alias Alex (42) warga Desa Rantau Rasau Kecamatan Berbak Kabupaten Tanjab Timur.
"Barang bukti yang diamankan 3.004,13 gram sabu. Dibawa ke Jambi melalui jalur darat," tandasnya. (pds)
