iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang lanjutan dugaan penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan terdakwa Martaman Delas digelar di Pengadilan Negeri Jambi, kemarin (30/01). Dalam sidang ini, Martawan dituntut 3 tahun penjara.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp220 juta. Tuntutan ini dibacakan JPU, Yusmawati.

Menuntut agar majelis hakim mengadili terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan uang pengganti sebesar Rp220 Juta, sampainya.

Kata Dia, uang pengganti tersebut sesuai dengan dakwaan yang disampaikan JPU dalam dakwaannya pada sidang pertama perkara ini.

Tuntutan ini sesuai dengan dakwaan primair yakni 378 KUHP tentang penipuan. Atas tuntutan ini terdakwa menyatakan akan membuat nota pembelaan secara tertulis yang akan disampaikan pada sidang Selasa depan (06/02).

Seperti diketahui terdakwa dikenalkan oleh seseorang yang meminta tolong meluluskan anak korban Suhatman sebagai PNS. Kala itu pada tahun 2014 terdapat penerimaan CPNS di Sarolangun. Atas dasar itu pada dakwaan disebutkan terdakwa meminta unag Rp150 juta untuk melancarkan jalannya sebagai PNS. Hingga saat pengumuman nama anak korban tidak tercantun sebagai CPNS yang lolos.

Selanjutnya terdakwa meminta kembali uang senilai Rp70 JUta dengan dalih bisa menitipkan anak korban saat pengumuman selanjutnya. Ujungnya hingga saat ini Triswanto belum juga menjadi PNS sementara dana Rp220 Juta tidak kembali. Tertulis dalam dakwaan dana itu diduga digunakan terdakwa untuk membayar hutang atau kepentingannya sendiri. (aba)


Berita Terkait



add images