JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang lanjutan kasus dana hibah Koni Tanjungjabung Barat digelar, Rabu (31/1). Mengagendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam Replik yang dibacakan JPU tersebut intinya tetap pada tuntutannya. Menariknya, kedua belah pihak JPU dan Penasihat hukum terdakwa sama-sama sesumbar menang pada perkara ini.
"Atas pledoi yang diajukan pihak terdakwa kami tetap pada tuntutan," ujar JPU, Ardhi Haryo Putranto
Di depan majelis hakim yang diketuai Khairulludin ini, JPU tetap tidak bergeming dan meminta hakim mengadili terdakwa selama selama 6 tahun dan 6 bulan, denda Rp 200 juta, subsidair 6 bulan penjara.
Terpisah, tim penasihat hukum terdakwa yakni Hevvy Zainsyah mengatakan, pihaknya berkeyakinan kliennya akan bebas. "Kami yakin kalau hakim punya hati nurani dan mengikuti aturan yang berlaku kami terdakwa akan bebas," Jelas Hevvi.
Dia berpegangan karena salah satu prosedur dan alat bukti yakni hasil audit BPKP masih digugat di tahap kasasi PTUN.
"Terkait dengan kerugian negara hasil audit BPKP, kasus ini dinaikkan alat bukti belum terang ," tuturnya.
Sedangkan mengenai hasil PTUN lalu Hevvi enggan sependapat dengan JPU. "Tidak kalah masih sending, ditingkat pertama maupun dua," beberanya.
Terakhir Dia mengatakan jika vonis esok ringan pun pihaknya akan banding. "Karena kami yakin ini akan bebas itu, keyakinan pertama kali kami mau jadi penasihat hukum terdakwa," tandasnya. (aba)
