iklan 2 DPO Perampokan di PT Patel saat Diamankan Polisi.
2 DPO Perampokan di PT Patel saat Diamankan Polisi.

JAMBIUPDATE.CO, SENGETI - Setelah sekian lama melakukan penyelidikan, akhirnya jajaran Satreskrim Polsek Kumpeh Ulu dan Satreskrim Polres Muarojambi, mengamankan dua DPO kasus perampokan terhadap karyawan PT Patel Trading pada 28 April 2017 silam.

Keduanya yakni Erwanto alias Irwan dan Bambang Sugiarto. Sementara, dua pelaku lainya berinisial NP saat ini menjalani hukuman di Lapas Jambi dan NS di LP Tungkal dengan kasus yang berbeda. Satu pelaku lainya yang diketahui bernama Junaidi masih diburu.

Kapolres Muarojambi, AKBP Dedi Kusuma Siregar, saat ekpose kepada di Mapolres Merangin, Rabu (31/1). Pelaku diamankan sekitar satu minggu yang lalu.
"Kita masih melakukan pengajaran terhadap Junaidi pelaku lainya," ujar AKBP Dedi Kusuma Siregar.

Lebih lanjut Dedi meyebutkan, dalam melakukan aksinya kelima pelaku memiliki peran masing-masing serta meniknati uang hasil rampasan. Eksekutor di lapangan adalah Irwan dan Junaidi.

Junaidi menodongkan senjata api. Sementara Irwan yang merampas uang dari tangan korban. Untuk pelaku lainya Bambang berperan sebagai membantu memberi informasi dan menerima hasil kejahatan," jelasnya.

Setelah berhasil merampas uang dari tangan korban senilai Rp 106 juta, lalu kelima pelaku berkumpul di rumah Nopi di kawasan Talang Banjar dan membagi uang hasil rampokan lalu bubar dan jalan masing-masing. (era)


Berita Terkait



add images