iklan Penyidik KPK saat melakukan penggeledahan di rumah dinas Gubernur Jambi Zumi Zola di Jl Sultan Thaha, Pasar Jambi, kemarin siang (31/1). Foto : M Ridwan / Jambi Ekspres
Penyidik KPK saat melakukan penggeledahan di rumah dinas Gubernur Jambi Zumi Zola di Jl Sultan Thaha, Pasar Jambi, kemarin siang (31/1). Foto : M Ridwan / Jambi Ekspres

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Meski sudah melakukan penggeledahan sebagai bagian dari penyidikan, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang masih enggan berkomentar banyak soal perkembangan perkara Zola. Hanya, dia memastikan bila penggeledahan tersebut memang dilakukan seiring penyidikan baru.

Normatifnya kalau sudah sampai penggeledahan itu sudah tahap apa coba? Kamu jawab sendiri, ujarnya.

Saut pun berjanji, penetapan tersangka tersebut bakal diumumkan dalam waktu dekat. Menurut dia, pengembangan perkara suap pengesahan APBD Jambi memang cukup signifikan. Apalagi, mayoritas perkara tersangka yang terjaring lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada 28 November itu sudah naik ke tahap penuntutan.

Dengan demikian, pihak-pihak yang diduga memerintah Erwan Malik, Arfan, dan Saipuddin menyerahkan uang suap sebesar Rp 6 miliar kepada anggota DPRD Jambi, bisa dicermati dalam persidangan yang dilakukan di Jambi. Saat penyidikan, khususnya Erwan Malik dan Arfan melalui kuasa hukumnya berkali-kali menyebut keterlibatan Zumi Zola dalam dugaan suap ketok palu itu.

Saut menambahkan, KPK secara resmi belum bisa menyebutkan nama tersangka baru dalam kasus tersebut. Namun, dia memastikan, penetapan tersangka secara resmi bakal diumumkan beberapa hari kedepan. Artinya, bisa hari ini (1/2) atau besok (2/2). Hasil resminya segera kami sampaikan beberapa hari ke depan.

Sabar. Kan ada SOP (standard operating procedure), imbuh dia. (jpg)


Sumber: www.jawaposnews.room

Berita Terkait



add images