JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Sejak mengambil alih penanganan, kasus pembangunan Embung Sungai Abang, Kecamatan VII Koto Ulu, Kabupaten Tebo, penyidik Subdit Tipikot Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, kian intens melakukan penyidikan.
Kemarin (31/1) penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, melakukan ekspose perkara dengan Tim Kordinasi dan Supervisi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Ekspose kita lakukan di Polda Jambi, Tim KPK RI berjumlah 6 orang, ujar salah satu sumber terpercaya harian ini di Polda Jambi.
Dia menyebutkan, tujuan koordinasi dan ekspose bersama KPK RI ini untuk memantau secara langsung terkait progres penanganan perkara tersebut. Kemudian juga membantu memberikan saran dan masukan kepada penyidik Tipikor Polda Jambi.
Jika terdapat kendala maupun hambatan dalam proses penyidikan, tentu diberi masukan, jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, pembangunan embung ini diambil dari anggaran DAK tahun anggaran 2015. Dalam DIPA TPHKP proyek ini senilai Rp1,8 miliar.
Polres Tebo yang sebelumnya menangani kasus ini juga sudah menetapkan tersangka. Dia adalah Ir Sarjono, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tebo. Namun, status tersangka itu dinyatakan gugur oleh majelis Pengadilan Negeri (PN) Tebo dalam sidang Praperadilan yang Ricky Fardinan, SH. Dalam amar putusannya menyatakan dan menetapkan permohonan Ir Sarjono diterima dan status tersangka Ir Sarjono dinyatakan tidak sah. (pds)
