iklan Tabrakan Maut beberapa waktu lalu.
Tabrakan Maut beberapa waktu lalu.

JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - Setelah sebulan berlalu, akhirnya SPDP kasus tabrakan maut antara mobil dinas Bupati Bungo, H Mashuri dengan mobil Minibus Xenia yang menewaskan dua orang penumpang mobil Xenia pun dilayangkan pihak Satlantas Polres Tebo ke kejaksaan Negeri Tebo. 

Dari SPDP itu, dikatahui bahwa pihak Satlantas Polres Tebo telah menetapkan Siswadi (33) sopir Minibus Xenia warga Simpang Terusan, Batang Hari sebagai tersangka.

Kapolres Tebo, AKBP Budi Rachmat  melalui Kasat Lantas, AKP Aulia Rahmad, mengatakan, kasus tabrakan maut yang menewaskan dua penumpang travel tujuan Batanghari masih dalam penyidikan dan Satlantas Polres Tebo telah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Tebo.

"Kasus laka maut yang melibatkan mobil dinas bupati Bungo tetap lanjut dan kita sudah melayangkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Tebo," tegas Kasat. 

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan keterangan beberapa saksi dan dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Diketahui kalau mobil travel jenis Daihatsu Xenia BH 1504 AN yang dikendarai Siswadi (33) yang melakukan kesalahan karena berusaha melewati mobil yang ada didepannya, tanpa menghiraukan sirine mobil polisi pengawal Bupati Bungo.

"Dari hasil olah TKP yang dilakukan Satlantas Polda Jambi dan Polres Tebo, bus xenia yang diketahui melanggar," terang Kasat.

"Untuk tersangkanya sendiri,  sopir Xenia yang berinisial SI ditetapkan sebagai tersangka," tambah Kasat. 

Diketahui bahwa Laka maut mobil dinas Bupati Bungo dengan mobil travel terjadi Sabtu (6/1) sekitar pukul 17.30 WIB di KM 6 Jalan Lintas Tebo-Bungo, tepatnya di Desa Semabu, Kecamatan Tebo Tengah, Tebo.  (bjg)


Berita Terkait



add images