JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Anggota Opsnal Satreskrim Polres Bungo, berhasil meringkus 2 pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, pelaku dibekuk pada Minggu (4/2).
"Dua pelaku yakni Ali Mustopa dan M Saputra. Dia mereka ditangkap di rumahnya di Simpang Somel, Kecamatan Sepenggal Lintas," ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Senin (5/2).
Menurutnya, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/ 37/ 1 / 2018, tanggal 30 Januari 2018.
Tersangka beraksi pada 30 Januari 2018 sekitar pukul 14.31 WIB di cucian Ucok yang berlokasi di Jalan Lebai Hasan RT 01 Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo.
"Barang bukti diamankan satu unit motor Yamaha N Max. Tersangka masih dalam proses pemeriksaan," jelasnya. (pds)
