iklan 3 Tersangka Suap RAPBD Provinsi Jambi.
3 Tersangka Suap RAPBD Provinsi Jambi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Perkara dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018, dengan tersangka SAI, ARN dan EWM dilimpahkan JPU KPK ke Pengadilan Tipikor Jambi, hari ini (6/2).

Juru bicara KPK RI, Febri Diansyah, membenarkan hal ini. "Iya, pelimpahannya dilakukan hari ini untuk proses persidangan," ujar Febri.

Saat ini ketiganya telah dititipkan di Lapas Klas IIA Jambi. (aba)


Berita Terkait



add images