JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Anggota Satreskrim Polres Bungo, Senin (5/2) menggerebek lokasi judi Dingdong di kawasan Desa Purwasari Kuamang Kuning RT1, Kecamatan Pelepat Ilir.
Dari penggerebekan ini, diamankan dua pria. Keduanya yakni Suyono dan Wahono. Mereka merupakan pemilik dan pemain.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, tersangka kini sudah diamankan di Polres Bungo.
"Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB. Sekarang masih dalam pemeriksaan," ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Selasa (6/2).
Barang bukti yang diamankan yakni 2 mesin dingdong, 2 buah handphone Samsung warna putih dan Nokia warna hitam serta 195 koin dingdong. (pds)
