JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Tiga tersangka kasus suap Uang Ketok RAPBD Provinsi Jambi 2018 yakni mantan Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, mantan Pj Kadis PUPR H Arfan dan Asisten III Setda Provinsi Jambi, hanya tinggal menunggu jadwal sidang.
Pasalnya, setelah dibawa ke Jambi pada 25 Januari lalu, kemarin (06/02) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas ketiga tersangka ke PN Tipikor Jambi.
Namun demikian, sejumlah berkas perkara dari ketiga tersangka ini masih belum sepenuhnya dibawa ke Jambi. Hal ini dikarenakan tak muat dibagasi pesawat.
Selain berkas perkara, JPU KPK ini menyatakan barang bukti berupa uang hasil OTTdan surat-surat lainnya juga belum dilimpahkan. Nanti menyusul, ungkap JPU KPK dengan setelan putih ini kepada Mislan petugas pendaftaran perkara Tipikor. (aba)
