JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN-Penipuan terhadap Aperatur Sipil Negara (ASN) kembali terjadi di Kabupaten Merangin, kali ini Mariatis (56) warga Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan yang menjadi korban oleh seseorang yang mengaku sebagai anggota Polisi yang bertugas di Polres Merangin.
Berdsarakan Laporan Polisi dengan nomor: LP/B-24/II/2018/ResMerangin/SPKT kejadian bermula ketika Mariatis mendapat telepon dari seseorang yang mengaku sebagai Hadi Wibowo anggota dari Polres Merangin pada Senin (05/02/2018) sekitar pukul 11.11 WIB.
Merasa kenal Mariatis lantas menanyakan maksud dari orang tersebut menelpon, lantas orang tersebut menawarkan beberapa jenis mobil hasil lelangan di Jambi dengan harga dibawah showroom.
Mariatis yang percaya lantas memesan satu unit mobil dengan harga Rp. 110.000.000 dan diminta mentransfer 10% dari harga beserta biaya pengiriman sebanyak Rp. 5.000.000 sehingga total menjadi Rp 16.000.000 dikirimkan Maryati pada pukul 17.00 WIB.
Beberapa saat kemudian seseorang yang mengaku Hadi Wibowo tersebut kembali menghubungi Mariatis dan mengatakan Mobil tersebut tertangkap di Sarolangun dan meminta untuk mentranfer uang sebesar Rp. 5.000.000 kembali untuk biaya surat jalan.
Mariatis yang curgia lantas menghubungi nomor yang digunakan Hadi Wibowo, namun Hadi Wibowo menjelaskan dirinya saat ini sedang berada dirumah.
Kapolres Merangin, AKBP I Kade Utama Wijaya, melalui Paur Humas Polres Merangin, Ipda Sitorus, membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan sudah mengamankan Barang Bukti.
"Barang bukti sudah kita amankan berupa satu lembar bukti transfer Bank BNI dan SMS Banking Bank BNI untuk pelaku masih dalam penyelidikan oleh pihak kami," ujar Ipda Sitorus. (cr1)
