iklan Tusiawan Saputra (18). Warga RT 09, Desa Trans Mata Gual, Kecamatan Bathin XXIV, ini ditangkap karena mencabuli pacarnya.
Tusiawan Saputra (18). Warga RT 09, Desa Trans Mata Gual, Kecamatan Bathin XXIV, ini ditangkap karena mencabuli pacarnya.

JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI - Seorang remaja tanggung di Kabupaten Batanghari, dibekuk polisi. Dia adalah Tusiawan Saputra (18). Warga RT 09, Desa Trans Mata Gual, Kecamatan Bathin XXIV, ini ditangkap karena mencabuli pacarnya.

Bahkan, dua gadis belia menjadi sasaran nafsu bejatnya. Dalam aksinya korban ada yang dicekik dan ada yang dicabuli di kamar mandi. Aksi bejat remaja 18 tahun ini berlangsung pada 28 Januari 2018 lalu.

Kapolres Batanghari, AKBP Ade Rahmat Idnal SIK MSi melalui Kasat Reskrim, IPTU Dimas Arki Jatipratama SIK, membenarkan penangkapan remaja tanggung tersebut.

BACA JUGA : Begini Rayuan Remaja Tanggung yang Luluhkan Sang Pacar Hingga Serahkan Kesucian

"Tersangka bernama Tusiawan Saputra. Tersangka ditangkap sekitar pukul 15.00 Wib pada Selasa 6 Februari 2018 tanpa perlawanan ," ungkap IPTU Dimas, Rabu (7/2).

Dimas menjelaskan, tersangka mencabuli korbannya di belakang Taman Kanak-kanak (TK) Baitusalam. Kemudian juga ada yang di dalam kamar mandi perumahan guru SDN 191/I Desa Matagual.

Tak hanya sebatas itu, kata Dimas, tersangka juga melakukan perbuatan cabul terhadap SR pada November 2017. Perbuatan asusila ini dilakukan di samping Balai Desa Trans Desa Matagual. (rza)


Berita Terkait



add images