JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI - Tusiawan Saputra (18), Warga RT 09, Desa Trans Mata Gual, Kecamatan Bathin XXIV, Kabupaten Batanghari, kini mendekam di balik jeruji besi. Dia dibekuk karena mencabuli dua pacarnya.
Dalam aksinya, korban ada yang dicekik dan ada yang dicabuli di kamar mandi. Aksi bejat remaja 18 tahun ini berlangsung pada 28 Januari 2018 lalu.
Kapolres Batanghari, AKBP Ade Rahmat Idnal SIK MSi melalui Kasat Reskrim, IPTU Dimas Arki Jatipratama SIK, membenarkan penangkapan remaja tanggung tersebut.
" Tersangka ditangkap sekitar pukul 15.00 Wib pada Selasa 6 Februari 2018 tanpa perlawanan ," ungkap IPTU Dimas, Rabu (7/2).
Kepada wartawan, ersangka Tusiawan mengatakan, bahwa dirinya sudah mengenal korban selama dua tahun, bahkan dirinya mengakui kedua korban tersebut merupakan pacarnya.
"Iyo bang pacar kami lah bang RF (16) dan AY (16), sementara SF hanya sebatas teman bang," aku tersangka.
Saat kembali ditanyai bagaimana caranya melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban? Dirinya mengatakan dengan cara merayu agar korban mau menuruti nafsu bejatnya.
" Sayo bilang RF kito ni kan pacaran, awalnyo Dio dak mau bang diajak macam tu Dio nak balek. Sayo rayu terus bang. Ayo la dek kito lakukan dek sayo bilang macam tu bang, akhirnyo dio mau bang itu pun cuma sekali tu la bang cuma sebentar pulak tu bang. Sudah tu dio balek langsung lah bang," ungkapnya.
Bahkan dalam pengakuan tersangka terdapat fakta mengejutkan, dirinya mengakui selama berusia sampai 18 tahun ini dirinya sudah memiliki 10 orang pacar.
"La sepuluh orang bang pacar sayo bang, namun cuma dengan satu orang sayo melakukan hubungan badan," bebernya. (rza)
