iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Perkara dugaan korupsi hibah Koni Tanjabbar, memasuki agenda putusan. Terdakwa Abdul Halim Gumri selaku mantan Ketua Koni Tanjabbar kala itu, divonis bersalah oleh majelis hakim Khairulludin.

Usai pembacaan vonis, melalui pengacaranya Hevvy Zainsyah, pihak terdakwa langsung menyatakan banding. "Kita mantap banding, tidak perlu menunggu waktu tujuh hari untuk pikir-pikir lagi," ujar Hevvy, usai sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (7/2).

Hal ini menurutnya dikarenakan uang pengganti yang ditetapkan oleh hakim ketua kepada kliennya tersebut tidak ada pembayarnya. "Bagaimana bayar, uang saja tidak ada, rumah beliau masih kredit, namun pihaknya alan iklas membantu untuk banding," sebut Hevvy.

Alasan lainnya, karena terdakwa sebagai pejabat Koni dan bukanlah pejabat publik. "Pasal 2 yang dikenakan lebih tepat untuk pejabat publik," sampainya.
Selain itu, saat sidang vonis, terdakwa Abdul Halim Gumri dinyatakan bersalah dan divonis lima tahun enam bulan penjara.

"Mengadili terdakwa bersalah sesuai dakwaan primair dengan pidana penjara selama lima tahun," ujar hakim ketua Khairulludin.

Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda Rp200 juta subsidair enam bulan, Serta uang pengganti yang sesuai kerugian negara Rp431 juta.

"Jika tidak sanggup membayar uang pengganti dan harta bendanya tidak cukup untuk itu maka diganti dengan pidana penjara satu tahun," sebut Khairuludi. (aba)


Berita Terkait



add images