JAMBIUPDATE.CO, SENGETI Masih ingat dengan M Edi alias Sidit (27) Terpidana kasus pembunuhan Pasutri touke pakan ikan M. Nazir Aljufri dan istrinya Sumiah, di desa Mendalo Darat, kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi pada November 2016 lalu, akhirnya mendapat putusan Hukuman mati, setelah pihak Kejaksaan Negeri sengeti mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.
Sebelumnya, di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, dia divonis hukuman seumur hidup.
"Salinan putusan dari Mahakamah Agung tersebut telah kita terima pada hari ini," Kata Kepala Kejakasaan Negeri Sengeti, Sunanto, saat di Konfirmasi pada kamis (8/2).
Dilanjutkan Sunanto, jika sudah begitu, biasanya hanya menunggu grasi dari Presiden Republik Indonesia yang diajukan oleh terpidana. "Jika tidak atau itu ditolak, terpidana sudah bisa dieksekusi mati," Pungkas Sunanto. (era)
