iklan Sidit memperagakan saat dia menghabisi korbannya yakni Tauke Pakan Ikan di Mendalo Darat November 2016 silam
Sidit memperagakan saat dia menghabisi korbannya yakni Tauke Pakan Ikan di Mendalo Darat November 2016 silam

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-M Edi alias Sidit, pembunuh pasutri tauke pakan ikan di Mendalo Minggu 20 November 2016 silam akhirnya divonis mati oleh Mahkamah Agung (MA) setelah kasasi yang diajukan oleh JPU Kejari Sengeti dikabulkan.

Vonis mati untuk Sidit bukanlah vonis mati pertama kali yang pernah terjadi dalam sejarah penegakan hukum di Jambi.

Data jambiupdate.co mencatat, setidaknya ada 4 vonis mati lainnya yang pernah diputus oleh lembaga peradilan di Jambi.

Pertama kali adalah kasus Turmudi bin Kasturi. Pelaku pembunuhan terhadap 1 keluarga di Desa Sungai Lokan, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjab Timur  pada tahun 1997.

Pembunuhan sadis yang dilakukan Turmudi dengan sabetan parang panjang itu gara-gara cemburu pada kekasihnya bernama Suwarni, yang dituding berselingkuh dengan orang lain.

Akibat cemburu buta itu, Turmudi lalu menghabisi kekasihnya Suwarni, Iyem (orang tua Suwarni), Suwarman (Saudara kandung Suwarni), dan Sri Wahyuni (Keponakan Suwarni).

BACA JUGA: 16 Tahun Mendekam di Penjara, 3 Pembunuh SAD Merangin Belum Juga Dieksekusi

Turmudi divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang menyidangkan kasusnya kala itu. Sebagai permintaan terakhirnya sebelum dieksekusi, Turmudi meminta dieksekusi dalam posisi duduk dan tanpa penutup mata.

Tepat pada Jumat malam sekitar pukul 23.30 Wib 13 Mei 2005, Turmudi warga Sungai Lalang, Bayung Lincir, Musi Banyu Asin, Sumsel, dieksekusi di Desa Pematang Lumut, Simpang Abadi, Betara, Tanjab Barat.

Selain kasus Turmudi, di Jambi sendiri masih ada tiga terpidana mati yang belum dieksekusi. Mereka adalah Sofyan, Harun dan Syargawi. Ketiganya membunuh satu keluarga Suku Anak Dalam (SAD) di Merangin. Ketiganya divonis mati PN Merangin tahun 2001. Sampai saat ini belum dieksekusi meski upaya hukum sudah tidak ada lagi.

Kasus pembunuhan yang berujung vonis mati lainnya adalah kasus Musliadi. Terpidana kasus pembunuhan terhadap tiga orang dalam satu keluarga di Desa Kedotan Kecamatan Sekernan Muarojambi 10 Januari 2013 silam.

Ia divonis mati PN Sengeti 30 Juli 2013. Hanya saja di tingkat banding dan kasasi, hukuman Musliadi berubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Sedangkan satu terpidana mati lainnya adalah Drani Putra alias Putra. Ia terjerat kasus kepemilikan Narkoba jenis sabu-sabu. Pada Oktober 2017 ia divonis mati oleh PN Kuala Tungkal. Sampai sekarang juga belum dieksekusi. (aba)


Berita Terkait



add images