iklan Gubernur Zumi Zola usai diperiksa penyidik KPK di Jakarta beberapa waktu lalu.
Gubernur Zumi Zola usai diperiksa penyidik KPK di Jakarta beberapa waktu lalu.

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA-Pengakuan kuasa hukum Zumi Zola, M Farizi terkait dugaan uang gratifikasi yang didistribusikan ke anggota DPRD Provinsi Jambi, ternyata berawal dari upaya pemaksaan "uang ketok" oleh oknum legislatif

Ini disampaikannya saat menggelar jumpa pers tadi sore (9/2) di Jakarta.

Iitu berawal dari upaya pemaksaan. Pemaksaan itu dibarengi dengan ancaman dewan tidak hadir dalam rapat paripurna pengesahan APBD Jambi 2018, sebutnya.

 "Terkait permintaan itu, Zumi Zola besama pejabat-pejabat pemerintah daerah disepakati untuk ditolak," imbuh dia. 

Terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemanggilan Zola sebagai tersangka segera dilakukan. Hanya, dia tidak bisa memberikan kepastian kapan pemanggilan itu dilakukan. Sebab, pemanggilan tersangka merupakan kebutuhan penyidikan. "Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut," tuturnya. (tyo)

 


Sumber: jpgnewsroom

Berita Terkait



add images