JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang perdana kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Uang Ketok RAPBD Provinsi Jambi 2018 di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jambi, resmi dimulai (14/2).
Tiga terdakwa kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018 itu yakni mantan Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, mantan Pj Kadis PUPR Provinsi Jambi Afpan dan Asisten III Setda Provinsi Jambi Saifudin.
Setelah pembacaan dakwaan Saipudin mendapat kesempatan pertama, kali ini giliran Arfan yang maju kedepan.
Pada kesempatan itu, Arfan juga didampingi 2 penasehat hukumnya. Saat ini, JPU KPK tengah membacakan dakwan untuk Affan dalam kasus tersebut. (wan)
