iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Sidang perdana kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Uang Ketok RAPBD Provinsi Jambi 2018 di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jambi, resmi dimulai (14/2).

Tiga  terdakwa kasus suap pengesahan  RAPBD Provinsi Jambi 2018 itu yakni mantan Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, mantan Pj Kadis PUPR Provinsi Jambi Arpan dan Asisten III Setda Provinsi Jambi Saifudin.

Menariknya, sejumlah nama yang terlibat kasus tersebut disebut dalam pembacaan dakwaan sidang perdana ini. Salah satunya Gubernur Jambi Zumi Zola.

JPU KPK, Tri Mulyono saat membacakan dakwaan memaparkan, bahwa terdakwa Erwan Malik sempat berkoordinasi dengan Gubenur Zola soal permintaan Anggota DPRD Provinsi Jambi untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.

Menindaklanjuti uang ketok palu dari anggota DPRD Provinsi Jambi, Erwan Malik melaporkan kepda Zumi Zola kepda Gubernur Jamb. Dan Zumi Zola memerintahkan Erwan untuk berkoordinasi dengan Asrul pandapotan Sitohang yang merupakan orang kepercayaan Zumi Zola, bebernya. (wan)


Berita Terkait



add images