iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO,JAMBI   Muhamad Jamaah,  anggota DPRD Muaro Jambi, segera menuju meja hijau. Pasalnya, proses penyidikan dan pemberkasan sudah rampung. Penyidik, Satreskrim Unit II Tipidkor Polres Muaro Jambi, juga sudah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sengeti.
 
Pelimpahan tahap II ini dilakukan 15 Februari 2018 sekitar pukul 14.30 WIB. Pelimpahan ini berjalan lancar dan tidak halangan.
 
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, membenarkan hal ini. Kata Dia, saat ini prosesnya tinggal di JPU untuk menyusun dakwaan guna proses persidangan.
 
Sudah tahap II. Sekarang JPU kedepannya untuk menyusun dakwaan, ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Jumat (16/2).
 
Dalam kasus ini tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
 
Diberitakan sebelumnya, M Jamaah terjerat kasus dugaan korupsi dana bantuan perkuatan dalam bidang produksi kepada koperasi pada sektoral Menteri Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia tahun 2007, melalui Dinas koperasi dan usaha kecil menengah tahun 2007 pada Koperasi Multi Usaha Mandiri bertempat di Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi. (pds)

Berita Terkait



add images