JAMBIUPDATE,CO, JAMBI - Persidangan pembuktian perdana kasus suap uang "ketok palu" RAPBD Provinsi Jambi, digelar hari ini (21/2).
Kepala UPTD ALKAL Dinas PUPR Provinsi Jambi, Wasis, mendapat kesempatan pertama memberikan kesaksian untuk terdakwa Saipudin.
Pada kesempatan itu, Wasis mengaku tidak mengetahui bahwa rumahnya dijadikan posko untuk membagikan paket-paket uang yang akan dibagikan kepada anggota dewan untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.
"Pak Arfan menelpon saya, menanyakan posisi saya dimana. Lalu saya jawab lagi berburu bersama kawan. Setelah itu beliau (Arfan, red) mengatakan bahwa rumah saya dijadikan posko, saya cuma jawab siap," bebernya.
Keesokan harinya, lanjut Wasis, Ivan dan Wahyudi yang merupakan pegawai di Dinas PUPR Provinsi Jambi yang diperintahkan Arfan membawa lima kardus yang berisi uang ke rumahnya.
"Saya lihat mereka bawa kardus, tapi tidak tahu pasti isinya apa. Mereka sempat bilang uang untuk dewan," jelasnya saat ditanya JPU Trimulyono Hendradi.
Saat ditanyakan jumlah uang yang dibawa ke rumahnya itu, Wasis mengaku hanya memperkirakan saja. "Saya perkiraan saja Rp. 5 M, anggap 1 kardus jumahnya Rp. 1 M," pungkasnya. (wan)
