iklan Dokter Trisna Utami saat mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (22/2).
Dokter Trisna Utami saat mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (22/2).

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Dokter Trisna Utami Cs, Kamis (22/2) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jambi. Dalam sidang ini, terdakwa dokter Trisna dituntut selama 18 bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhi hukuman kepada terdakwa Trisna Utami pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kurungan penjara," ujar JPU, Yani Ernawati.

Tuntutan yang sama dinyatakan juga dengan terdakwa Wulandari. Hal ini dikarenakan keduanya adalah tenaga medis, yang seharusnya mengetahui setiap tindak tanduk perbuatan medisnya.

Sementara mengenai denda Dokter Trisna dan mantan anak buahnya ini dikenai denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.

Sementara, tuntutan lebih ringan diberikan kepada tiga terdakwa lainnya. 

"Menuntut agar terdakwa Seli dikenai pidana penjara selama 1 tahun beserta denda Rp50 Juta subsidair dua bulan," tambah Jaksa Yani.

Hal ini juga diperuntukkan bagi Melinda dan Sriwiyati. Ketiganya diketahui berperan bukan sebagai tenaga medis. Dimana Seli dan Melinda sebagai pelaku yang mennggugurkan janinnya. Sementara Sriwiyati sebagai penghubung Selli menuju dokter Trisna. (aba) 

 


Berita Terkait



add images