iklan Anggota DPRD Jambi berinisial S terlihat sumringah saat tiba di gedung KPK, Rabu (29/11) (Desyinta Nuraini/JawaPos.com)
Anggota DPRD Jambi berinisial S terlihat sumringah saat tiba di gedung KPK, Rabu (29/11) (Desyinta Nuraini/JawaPos.com)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Penahanan terhadap Ketua Fraksi PAN DPRD Provinsi Jambi kembali diperpanjang oleh penyidik KPK.

Jubir KPK kepada jambiupdate via pesan WA menyampaikan hal tersebut Jumat (23/2).

"Terhadap SPO (Supriono, red) Anggota DPRD Provinsi Jambi dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari mulai 27 Februari - 28 Maret 2018," jelas Febridiansyah.

Supriono merupakan tersangka kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2018 yang tertangkap tangan oleh KPK November 2017 lalu.

Dalam kasus ini, tiga terdakwa lainnya, yakni Erwan Malik, Arfan dan H Saifudin sudah menjalani persidangan di PN Tipikor Jambi. (pas)


Berita Terkait



add images