JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Persidangan kasus OTT suap RAPBD Jambi 2018 akan digelar pada Senin (26/02) mendatang. Rencananya, anggota DPRD Provinsi Jambi akan didengarkan kesaksiannya di persidangan.
Kita akan menghadirkan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019," ujar Trimulyono Hendradi, JPU KPK yang menangani perkara ini.
Namun demikian, tidak menutupi kemungkinan unsur pimpinan DPRD untuk hadir di persidangan. Nanti pada sidang Senin, Emi Nopisah (Sekwan, red) akan kita panggil lagi untuk dikonfrontir," tambahnya.
Dia mengatakan alasan pemanggilan Emi ini karena saat menjadi saksi pada sidang lalu Emi sempat mengindikasikan ada permintaan uang dari para anggota DPRD.
Fakta baru yang terungkap di sidang ini (Rabu lalu, red) alur kesaksiannya terlihat maju mundur," jelasnya.
Hal itulah yang coba akan dikonfrontir jaksa antirasuah ini. Namun bukan Emi seorang yang diminta KPK untuk hadir, saksi Wasis juga kembali diminta kesediaannya.
Kita juga minta dikroscek juga dengan Wasis," ungkap jaksa berkacamata ini. (aba)
